Acces2

accestrade

https://atid.me/001kbs00267l

Fiverr

https://go.fiverr.com/visit/?bta=771663&brand=fiverraffiliates

Monday, 23 March 2015

Rahmat Pengampunan Allah



Yohanes 8,1-11 (Senin, Pekan V Prapaskah)
Para ahli-ahli Taurat hanya membawah seorang perempuan yang kedapatan basah berbuat zinah. Selain bertanya kepada Yesus agar mereka dapat menjebak Yesus, Para ahli Taurat juga memberi referensi  bahwa menurut Musa dalam hukum Taurat memerintahkan untuk melempari perempuan-perempuan demikian.

Kedapatan basah berbuat zinah berarti menemukan minimal ada seorang laki-laki dan seorang perempuan yang sedang berbuat zinah  namun yang dibawa dan diadili hanyalah si wanita.  Dalam masyarakat Yahudi, perempuan lebih dipandang sebagai “milik”(property) dari seorang laki-laki. “kepemilikan” ini menjadi sah saat laki-laki membayar mas kawin pada ayah si wanita. Dapat diartikan dengan mas kawin si laki-laki telah membeli si wanita. Ekstrimnya adalah ketika seorang  suami berselingkuh dengan seorang isteri orang lain, berarti si laki-laki bersalah terhadap laki-laki dari istri yang diselingkuhi, namun ia tidak bersalah kepada istrinya sendiri.
Yesus tidak menghukum si wanita itu, bukan berarti Yesus mendukung perzinahan si wanita. Yesus mau agar kita semakin peka dan sadar akan rahmat pengampunan dari Allah. Kita berbuat dosa namun Allah selalu memberi rahmat pengampunan. Rahmat pengampuan bukanlah menjadi alasan agar kita terus dan terus berbuat dosa, tetapi setelah memberi pengampunan Allah mau mengatakan  kepada kita : “pergilah dan janganlah berbuat dosa lagi mulai dari sekarang”. Karena kita adalah milik Allah yang telah Ia “belih” dengan Darah Yesus Putera-Nya. Amin (El-man)